Dana Desa, sebagai kebijakan untuk memberdayakan masyarakat, telah diimplementasikan sejak tahun 2015 melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagai aturan pelaksanaannya. Sebelum adanya Dana Desa, kondisi ekonomi, sosial, dan infrastruktur di Desa Karangrejo sangat memprihatinkan. Sejak adanya Dana Desa, infrastruktur desa perlahan-lahan membaik dan berdampak positif pada taraf hidup masyarakat. Salah satu faktor penentu kesuksesan ini adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang didanai oleh Dana Desa. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Responden utama dalam penelitian ini termasuk kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, Tim Pelaksana Kegiatan, dan warga desa yang menerima manfaat dari program pembangunan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan dana desa di Desa Karangrejo sudah cukup baik, dengan alokasi dana yang tepat sasaran untuk berbagai proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan, saluran irigasi, dan fasilitas umum lainnya. Namun, terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaannya, seperti keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten dan kurangnya keterbukaan informasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa partisipasi aktif masyarakat memiliki dampak signifikan terhadap peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Copyrights © 2024