Limbago: Journal of Constitutional Law
Vol. 4 No. 3 (2024)

Wakil Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Hasra, Siska (Unknown)
Priskap, Ridham (Unknown)
Yarni, Meri (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Oct 2024

Abstract

Kedudukan Wakil Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah acap kali dipertanyakan karena dianggap sebagai badan yang membantu Kepala Daerah akan tetapi tidak memiliki kewengan dan keduudkan yang didasari dengan dasar hukum yang kuat, banyak anggapan yang di ungkapkan perihal penting atau tidaknya Wakil Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pertanyaan perihal urgensi keududukan Wakil Kepala Daerah merupakan hasil atas tidak disebutkan kedudukan Wakil Kepala daerah secara eksplisit didalam Undag-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 baik itu didalam kedudukan Kepala Daerah maupun didalam pasal perihal pemilihan Kepala Daerah. Akan tetapi harus diketahui bahwa kedudukan Wakil Kepala Daerah sangat penting untuk stabilitas Pemerintahan Daerah dan juga menjaga agar Pemerintahan Daerah dapat berjalan dengan baik melalui pengawasan dari Wakil Kepala Daerah meskipun anatar Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terhitung sering mengalami konflik pada saat menjabat. Selain itu untuk tetap menjaga efektivitas dan efisiensi Pemerintahan Daerah maka setiap daerah diberikan hak untuk menentukan keperluan mereka untuk mengisi ataupun mengosongkan kedudukan Wakil Kepala Daerah di Pemerintahan Daerah karena setiap daerah memiliki kebutuhan yang berbeda-beda.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

Limbago

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Limbago: Journal of Constitusional Law (ISSN Online 2797-9040) merupakan terbitan ilmiah berkala bidang hukum konstitusi dan tata negara. Jurnal ini diterbitkan oleh Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jambi sebagai media publikasi ilmiah dan diseminasi hasil penelitian bidang hukum ...