T Pembatasan masa jabatan kepala desa merupakan langkah esensial dalam menjaga stabilitas dan kualitas demokrasi di tingkat lokal. Dalam kerangka demokrasi konstitusional, pembatasan ini dirancang untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, memastikan adanya regenerasi kepemimpinan yang berkelanjutan, serta mendorong partisipasi masyarakat secara lebih aktif dalam proses pemerintahan. Pembatasan masa jabatan tidak hanya mencegah terjadinya monopoli kekuasaan, tetapi juga memfasilitasi terwujudnya pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi implementasi pembatasan masa jabatan kepala desa, dengan fokus pada aspek akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan tata kelola pemerintahan desa. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengevaluasi regulasi yang ada dan dampaknya terhadap praktik demokrasi di tingkat desa. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembatasan masa jabatan sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional, yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperluas ruang partisipasi warga dalam pengambilan keputusan. Pembatasan ini juga menjadi langkah penting dalam menciptakan pemerintahan yang lebih inklusif dan berkelanjutan di masa depan. Kata Kunci : Pembatasan, Masa Jabatan, Desa, Demokrasi
Copyrights © 2024