ADIL : Jurnal Hukum
Vol 15 No 2 (2024): DESEMBER 2024

STUDI HUKUM KRITIS: KONSEP DAN IMPLIKASI DALAM PEMBENTUKAN HUKUM OTNOMI DAERAH

Agus Gunawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Dec 2024

Abstract

Teori Studi Hukum Kritis menjadi alternatif lain sebagai pemahaman baru dalam dunia ilmu hukum, manfaat dari kritisnya teori ini sangat penting sebagai upaya untuk memahami keadaan sosial dan tatanan hukum untuk merekonstruksi struktur sosial yang banyak ketimpangan antara teori dan praktek dalam membentuk peraturan daearah yang berbasis keadilan sosial transpormatif. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian yuridis-normatif yang biasa juga dikenal penelitian dogmatik dengan objek penelitiannya pada Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UUP3).  Uji relevansi teori ada pada pasal 14 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UUP3) mengenai Perda karena sebagai bagian dari otonomi daerah. Sampai pada kesimpulan bahwasanya Pemikiran studi hukum kritis merupakan sebuah gerakan yang pada dasarnya adalah kritik terhadap positivisme dan formalisme hukum dan studi hukum kritis berkonsep bahwa hukum itu tidak bisa dipandang stagnan, tetapi harus dimaknai sebagai norma-norma yang dinamis dan teori ini menjadi alternatif untuk memecahkan masalah seluas-luasnya yang tidak terkandung dalam peraturan pemerintah daerah yang bersifat tekstual.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

Jurnal-ADIL

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal adil adalah jurnal yang berfokus pada ilmu hukum secara keseluruhan yang dihasilkan dari ilmu-ilmu dasar hukum, masyarakat serta penelitian ilmu hukum yang mengintegrasikan ilmu hukum dalam semua aspek kehidupan. Jurnal ini menerbitkan artikel asli, ulasan dan laporan kasus-kasus hukum yang ...