Perkembangan zaman saat ini yang ditandai dengan kemajuan teknologi dan informasi tidak menutup kemungkinan masih ada orang yang tidak diketahui keberadaannya. Seringkali terjadi suatu keadaan dimana seseorang tidak diketahui keberadaannya oleh pihak keluarga maupun masyarakat, yang disebut juga dengan keadaan tidak hadir (afwezigheid). Keadaan ini menyebabkan pihak lain yang mempunyai kepentingan hukum terhadap orang tersebut tidak dapat melaksanakan kepentingannya, oleh karena itu diperlukan Penetapan dari Pengadilan yang menyatakan bahwa orang tersebut tidak hadir. Sehingga segala kepentingan orang yang tidak hadir tersebut akan diwakili oleh Balai Harta Peninggalan sesuai dengan Pasal 463 ayat (1) KUHPerdata tentang Ketidakhadiran. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka yang menjadi masalah dalam penulisan ini adalah bagaimana tinjauan teoritis mengenai keadaan tidak hadir (afwezigheid), bagaimana peran dan fungsi Balai Harta Peninggalan dalam pengurusan afwezigheid, serta bagaimana proses pengurusan harta waris orang yang tidak hadir oleh Balai Harta Peninggalan. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan mengkaji/menganalisis peraturan perundang-undangan dan bahan kepustakaan. Hasil yang didapatkan dalam penulisan ini bahwa Balai Harta Peninggalan bertanggung jawab untuk mengurus harta kekayaan dan kepentingan orang yang tidak hadir baik sebagian atau seluruhnya dan bertindak sebagai wakilnya. Proses pengurusan harta afwezigheid berlangsung mulai dari proses pencatatan sampai pada tahap pengurusan harta peninggalan orang yang tidak hadir (afwezigheid).
Copyrights © 2024