Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 201 Ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 dalam proses penetapan Penjabat (Pj.) Wali Kota Pekanbaru. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh urgensi keberadaan Pj. kepala daerah untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan daerah saat terjadi kekosongan jabatan kepala daerah definitif. Fokus penelitian terletak pada aspek regulasi, mekanisme penetapan, serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis data sekunder melalui studi dokumen serta wawancara dengan pihak terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, dan ahli hukum tata negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Pasal 201 Ayat (11) telah sesuai dengan prosedur yang diatur, namun terdapat kendala dalam transparansi proses seleksi dan komunikasi dengan masyarakat. Hal ini berpotensi menimbulkan permasalahan legitimasi di tingkat lokal. Kesimpulan dari penelitian ini adalah perlunya perbaikan tata kelola dalam mekanisme pengangkatan Pj. kepala daerah, termasuk penguatan pengawasan, peningkatan keterbukaan informasi, dan optimalisasi peran masyarakat dalam memberikan masukan. Rekomendasi diberikan kepada pemerintah pusat untuk menyempurnakan regulasi terkait dan pemerintah daerah untuk meningkatkan sinergi dalam menjalankan tugas pemerintahan sementara.
Copyrights © 2025