LPD merupakan lembaga keuangan mikro yang didirikan untuk membantu perekonomian masyarakat di desa adat. Namun salah satu permasalahan yang sering dihadapi dalam pengelolaan LPD adalah kredit bermasalah. Kondisi ini tidak lepas dari lemahnya aturan atau keputusan rapat adat desa (pararem), sehingga tidak bisa memberikan sanksi sosial kepada warga desa yang tidak memenuhi kewajibannya. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memperkuat peran pararem Desa Adat Kukuh khususnya untuk mengantisipasi pembayaran kredit bermasalah di LPD. Selain itu kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman perangkat desa, perangkat desa, dan pengelola LPD mengenai peran pararem sebagai instrumen hukum adat bagi warga desa yang mengabaikan kewajiban pembayaran kredit. Metode pelaksanaan kegiatan adalah penyuluhan dan pendampingan. Materi penyuluhan terkait penguatan peraturan adat desa untuk mengantisipasi kredit bermasalah, sedangkan kegiatan pendampingan dilakukan untuk mengevaluasi penanganan kredit bermasalah. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perangkat Desa Kukuh, perangkat Desa Adat (prajuru adat), dan pengelola LPD Desa Adat Kukuh. Pelaksanaan kegiatan pengabdian telah berjalan dengan baik. Seluruh peserta antusias mengikuti kegiatan sosialisasi dan aktif mengikuti proses diskusi dan tanya jawab.
Copyrights © 2024