Perempuan dan anak sebagai kelompok rentan kerapkali menjadi korban kekerasan seksual. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan konsep dan kasus bertujuan untuk membahas penegakan hukum dan hak asasi manusia terhadap korban kekerasan seksual pada perempuan dan anak. Dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 Mei 2022, membawa angin segar bagi penegakan hukum dan HAM bagi korban kekerasan seksual. Oleh sebab itu, segala bentuk korban kekerasan seksual haruslah mendapatkan perlindungan, hal ini merupakan hak kebebasan dan keamanan bagi setiap individu. Perlindungan hukum atas yang dialami korban kekerasan seksual merupakan bagian dari HAM atas rasa kemanusiaan dan keadilan. Oleh sebab itu komnas perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mempunyai peran penting dalam hal pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Copyrights © 2024