Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi konsep dasar, macam-macam pelanggaran, serta penerapan kaidah ini dalam konteks modern. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatandeskriptif-analitis melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa empat mazhab utama Islam memberikan penekanan pada keadilan, keterbukaan, dan kejujuran dalam transaksi ekonomi untuk mencegah eksploitasi dan ketidakadilan. Dalam ekonomi modern, pelanggaran seperti spekulasi saham tanpa analisis, asuransi konvensional, dan praktik riba dalam perbankan konvensional masih menjadi tantangan utama. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi syariah, inovasi produk ekonomi syariah, dan peningkatan literasi ekonomi Islam di masyarakat.
Copyrights © 2024