ABSTRAK Perjanjian perkawinan adalah kesepakatan tertulis antara calon suami dan istri yang dibuat sebelum atau saatpernikahan, bertujuan untuk mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam berbagai aspek kehidupanrumah tangga. Dalam konteks hukum Indonesia, perjanjian ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Aspek-aspek yang sering diatur dalam perjanjianperkawinan meliputi pengelolaan harta, komunikasi antara suami istri, pemenuhan kebutuhan biologis, danpengelolaan ekonomi keluarga. Hal ini bertujuan untuk menciptakan transparansi, menghindari konflik di masadepan, serta menjaga keharmonisan dan kesejahteraan dalam rumah tangga. Penelitian ini menggunakanmetode penelitian hukum normatif dengan fokus pada analisis hukum perdata, khususnya dalam kajianperjanjian perkawinan. Data yang digunakan terdiri dari data primer yang meliputi peraturan hukum, literatur,dan penelitian terdahulu, serta data sekunder yang menggambarkan fenomena yang ada di lapangan terkaitdengan implementasi perjanjian perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yanglebih mendalam mengenai pentingnya perjanjian perkawinan dalam menciptakan keluarga yang harmonis dansejahtera, serta mengatur hubungan suami istri dalam berbagai aspek kehidupan secara transparan dan adil. Kata kunci : perjanjian perkawinan; keluarga Bahagia; Undang-Undang Perkawinan
Copyrights © 2024