Persekutuan komanditer termasuk di dalam badan usaha yang bukan badan hukum. Persekutuan Komanditer merupakan terjemahan dari bahasa Belanda Commanditaire Vennootschap atau sering disingkat “CV”. Dalam bahasa Inggris disebut dengan “Limited Corporation”. Persekutuan Komanditer (CV) merupakan jenis badan usaha yang paling banyak diminati oleh masyarakat terutama untuk bisnis dengan skala menengah. Badan usaha di Indonesia memiliki beragam bentuk yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik usaha. Mulai dari Perseroan Terbatas (PT), Firma, hingga Koperasi, masing-masing memiliki struktur dan aturan hukum tersendiri. Keberadaan berbagai jenis badan usaha ini mencerminkan dinamika ekonomi yang kompleks di negara kepulauan terbesar di dunia ini. Pelaku usaha dapat memilih bentuk yang paling sesuai dengan skala, tujuan, dan kapasitas mereka. Pilihan ini penting karena akan mempengaruhi aspek-aspek seperti perpajakan, pertanggungjawaban hukum, dan kemampuan untuk menarik investasi. Pemerintah Indonesia terus berupaya menyempurnakan regulasi terkait badan usaha untuk menciptakan iklim bisnis yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024