Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi dalam suatu negara. Di era yang modern ini kendaraan tidaklah hanya menjadi kebutuhan tersier semata tetapi sudah menjadi kebutuhan primer (pokok) yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau kepala keluarga sebab kendaraan merupakan alat transportasi sumber mata pencaharian juga sebagai alat transportasi kehidupan sehari-hari. Perpindahan hak kepemilikan dalam konsep pengaturan fidusia diterapkan dengan metode constitutum possessorium (penyerahan kepemilikan benda tanpa menyerahkan fisik benda sama sekali) artinya pengalihan hak kepemilkan suatu benda dengan meneruskan hak kepemilikan terhadap pemberi fidusia yang kemudian objek penguasaan suatu benda selanjutnya dikuasai untuk kepentingan penerima fidusia. Dalam mengadakan perjanjian biasanya kreditur selaku pemberi piutang akan mengikatkan perjanjian dengan mengikutkan jaminan fidusia sebagai bentuk kepastian hukum dan disertai dengan isi klausula perjanjian yang harus disepakati debitur, perjanjian tersebut dinamakan perjanjian standard (klausula baku).
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024