Undang-undang pemilihan umum di Indonesia, seperti UU No. 7 Tahun 2017, mewajibkan kehadiran minimal 30% perempuan dalam komposisi anggota KPU dan Bawaslu. Fokus pada pemilu 2024 menjadi penting untuk menjamin keterlibatan perempuan dalam proses demokrasi yang lebih merata. Penelitian ini mengevaluasi proses pemilihan komisioner KPU tahun 2022 sesuai dengan UU Pemilu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, berfokus pada bahan pustaka sebagai sumber informasi utama, termasuk bahan hukum sekunder dalam penelitian hukum kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pemilihan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 22- 26 UU Pemilu. Namun, terdapat ketidaksesuaian dalam keterwakilan perempuan di KPU, melanggar Pasal 10 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur 30% perempuan dari total 7 anggota, tetapi hanya satu perempuan yang terpilih. Selain itu, kurangnya keterbukaan informasi terkait hasil pemilihan tersebut. Diperlukan upaya untuk memastikan keterlibatan perempuan yang lebih signifikan dalam proses pemilihan umum ke depan.
Copyrights © 2024