Amicus Curiae
Vol. 1 No. 4 (2024): Amicus Curiae

KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM PEMILIHAN KOMISIONER KOMISI PEMILIHAN UMUM 2022 DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM: Women's Representation in The 2022 Election Commission Commissioner Election is Reviewed from Law No. 7 Of 2017 Concerning General Elections

Hasibuan, Aldie Refando (Unknown)
Wijiningsih, Ninuk (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jan 2025

Abstract

Undang-undang pemilihan umum di Indonesia, seperti UU No. 7 Tahun 2017, mewajibkan kehadiran minimal 30% perempuan dalam komposisi anggota KPU dan Bawaslu. Fokus pada pemilu 2024 menjadi penting untuk menjamin keterlibatan perempuan dalam proses demokrasi yang lebih merata. Penelitian ini mengevaluasi proses pemilihan komisioner KPU tahun 2022 sesuai dengan UU Pemilu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, berfokus pada bahan pustaka sebagai sumber informasi utama, termasuk bahan hukum sekunder dalam penelitian hukum kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pemilihan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 22- 26 UU Pemilu. Namun, terdapat ketidaksesuaian dalam keterwakilan perempuan di KPU, melanggar Pasal 10 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur 30% perempuan dari total 7 anggota, tetapi hanya satu perempuan yang terpilih. Selain itu, kurangnya keterbukaan informasi terkait hasil pemilihan tersebut. Diperlukan upaya untuk memastikan keterlibatan perempuan yang lebih signifikan dalam proses pemilihan umum ke depan.  

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

amicuscuriae

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Amicus Curiae menyediakan wadah bagi para akademisi, praktisi hukum, dan peneliti untuk berbagi pengetahuan, temuan, dan pemikiran terbaru di bidang hukum. Dengan mempublikasikan artikel-artikel yang berkualitas dan terkini, Amicus Curiae membantu menyebarkan pengetahuan hukum yang relevan dan ...