Penghindaran pajak (tax avoidance) adalah upaya untuk mengurangi pembayaran pajakdengan mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dengan memanfaatkanpembebasan dan pengurangan yang diperbolehkan atau pajak tangguhan yang tidak diatur olehperaturan perpajakan yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan pendekatanasosiatif. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah populasi Perusahaan Sektorpertambangan yang menerbitkan laporan keuangan lengkap periode 2018 - 2022 yang berjumlah 63perusahaan. Pengambilan sampel yang digunakan penelitian ini adalah purposive sampling dimanapeneliti sendiri yang menentukan kriteria dalam pengambilan sampel. Data sampel yang digunakansebanyak 15 perusahaan sektor Pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Penelitian inimenggunakan alat analisis regresi linier berganda dilengkapi dengan uji asumsi klasik. Hasil analisissecara parsial menunjukkan bahwa Transfer Pricing dan Firm Size tidak berpengaruh terhadap TaxAvoidance Hasil secara simultan Transfer Pricing dan Firm Size tidak berpengaruh terhadap TaxAvoidance.
Copyrights © 2024