Jurnal Ilmiah Fenomena
Vol 18 No 02 (2024): NOVEMBER

Keterasingan Masyarakat Hukum Adat dalam Konflik Agraria Struktural

budiono, Indro (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2024

Abstract

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia secara eksplisit mengakui keberadaan masyarakat hukum adat, khususnya dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2). Namun, data dari Konsorsium Reforma Agraria (KPA) menunjukkan bahwa sejak 2005 hingga 2022, telah terjadi 4.009 konflik agraria struktural yang melibatkan 11,4 juta hektar lahan dan berdampak pada 2,4 juta orang. Situasi ini berpotensi mengakibatkan keterasingan masyarakat adat dari wilayah adatnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999, tindakan ini termasuk sebagai bentuk diskriminasi terhadap hak-hak adat masyarakat. Artikel ini menganalisis dampak kebijakan pemerintah di bidang hukum agraria terhadap hak teritorial masyarakat adat serta implementasi prinsip “Free, Prior, and Informed Consent” (FPIC) di Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan statuta. Penulis menyimpulkan bahwa perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat hukum adat belum optimal, sehingga perlu dirumuskan peraturan yang mengacu pada semangat Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 dan berlandaskan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

fenomena

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah FENOMENA terbit pertama kali tahun 2007, dengan frekwensi 2 kali setahun pada bulan Mei dan November, Jurnal ini memuat tulisan yang berupa artikel, hasil penelitian yang ada hubungannya dengan bidang hukum. Kami tertarik dengan topik yang terkait secara umum dengan masalah Hukum di ...