Jurnal Ilmiah Fenomena
Vol 18 No 02 (2024): NOVEMBER

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN ATAU BULLYING DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Hadiyanto, Ide Prima (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Nov 2024

Abstract

Banyaknya kasus Bullying merupakan perilaku dengan karakteristik melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Bullying atau perundungan merupakan suatu fenomena yang sudah tidak asing di Indonesia begitu juga di luar negeri. Pihak yang terlibat biasanya merupakan anak usia sekolah, dan pada saat ini praktik bullying atau perundungan masih marak terjadi di lingkungan sekolah dasar hingga tingkat atas, bahkan praktik bullying juga masih terjadi di kalangan Universitas meskipun dalam jumlah yang relatif kecil. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban dan pelaku tindak pidana praktik bullying di lingkungan Pendidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum telah diatur dalam UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Dengan demikian dengan perlu adanya kebijakan hukum pidana dalam penanganan tindak pidana perundungan (Bullying). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. Tujuan penelitian menjelaskan kebijakan dalam penegakan hukum terhadap pelaku perundungan di dalam dunia Pendidikan. Tindakan bullying perlu mendapatkan perhatian serius mengingat akibat dari tindakan bullying terhadap korban bully akan menyebabkan si korban bully menimbulkan dampak fisik mupun psikologis dan mengalami trauma yang berkepanjangan. Maraknya kasus bullying perlu adanya undang-undang yang mengaturnya, karena bullying termasuk kedalam tindak pidana agar pelaku bullying dapat dijerat melalui jalur hukum.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

fenomena

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah FENOMENA terbit pertama kali tahun 2007, dengan frekwensi 2 kali setahun pada bulan Mei dan November, Jurnal ini memuat tulisan yang berupa artikel, hasil penelitian yang ada hubungannya dengan bidang hukum. Kami tertarik dengan topik yang terkait secara umum dengan masalah Hukum di ...