Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan POJK No. 7 Tahun 2024 memperkenalkan perubahan signifikan terhadap regulasi kepemilikan asing dalam Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Perubahan ini dapat berdampak positif maupun negatif terhadap stabilitas dan peran BPR dalam perekonomian nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi dari keberlakuan UU P2SK dan POJK No. 7 Tahun 2024 terhadap kepemilikan asing di BPR, serta dampaknya terhadap kinerja dan inklusi keuangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan terkait. Data dikumpulkan melalui studi literatur dari sumber hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan kepemilikan asing dalam BPR membawa dampak positif berupa penguatan kendali domestik, tetapi juga mempengaruhi likuiditas dan kemampuan BPR dalam mengakses modal asing, yang berpotensi menurunkan daya saing dan kemampuan ekspansi. Perubahan regulasi ini memiliki dampak yang kompleks terhadap BPR. Untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas nasional dan kebutuhan modal asing, diperlukan strategi yang mendukung penguatan modal domestik, inovasi teknologi, dan pengembangan produk keuangan yang sesuai dengan kebutuhan pasar lokal.
Copyrights © 2024