Penundaan  Kewajiban  Pembayaran  Utang  (PKPU)  adalah  upaya  dari  debitur  dengan  kreditur  apabila  diperkirakan  debitur  tidak  akan  dapat  membayar  utang  yang  sudah  jatuh  tempo. Dalam  proses  PKPU  perdamaian  merupakan  unsur  terpenting, apabila perdamaian telah disetujui dan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka perjanjian tersebut akan di homologasi oleh Pengadilan Niaga. Dalam  penelitian  ini  metode  penelitian  yang  digunakan  adalah  metode  penelitian  hukum  yuridis  normatif  dengan  pendekatan  kasus. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pengaturan mengenai homologasi dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Dalam kasus sengketa antara PT. Subur Jaya Gemilang dan PT. Mustika Ratubuana Internasional, debitor berhasil mendapatkan homologasi setelah mengajukan rencana perdamaian yang disetujui oleh mayoritas kreditor. Pengadilan mempertimbangkan bahwa rencana ini memenuhi syarat keadilan dan kelayakan serta tidak melanggar hukum. Saran dalam penelitian ini adalah bahwa diperlukan pembaharuan hukum yang lebih komprehensif terkait homologasi dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 agar pengaturannya lebih spesifik dan detail, serta konsistensi dalam pertimbangan hukum hakim diharapkan untuk menjamin keadilan di masa depan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024