Alih tangan kasus merupakan pelimpahan penanganan masalah peserta didik/konseli yang membutuhkan keahlian diluar kewenangan konselor atau guru bimbingan dan konseling. Alih tangan kasus bertujuan untuk mengentaskan permasalahan siswa secara tuntas dan optimal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data studi literatur Hasil penelitian ini meliputi, sebagai berikut : (1) definisi alih tangan kasus (2) tujuan alih tangan kasus (3) fungsi alih tangan (4) jenis alih tangan kasus (5) prosedur pelaksaan pra alih tangan kasus (6) syarat-syarat pelayanan alih tangan kasus (7) pelaksanaan alih tangan kasus. Penelitian ini menunjukkan bahwa alih tangan kasus adalah langkah strategis dalam memastikan permasalahan peserta didik dapat diatasi secara tepat, dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kompetensi khusus.
Copyrights © 2024