Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengapa terjadi perubahan kewenangan otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta mengetahui dan menganalisis prinsip pembagian urusan rumah tangga daerah dalam Negara Kesatuan desentralistik Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa Perubahan yang terjadi adalah sebagai usaha untuk menyempurnakan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dengan harapan agar terselenggaranya pemerintahan daerah yang baik dengan berbagai dasar pertimbangan yang berbeda, sedangkan Prinsip subsidiaritas tidak dijelaskan secara eksplisit dalam berbagai peraturan Perundang-Undangan tentang pemerintahan daerah yang pernah berlaku di Indonesia. Namun semangat prinsip subsidiaritas sangat kental dalam setiap substansi Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Copyrights © 2024