Sistem ekonomi Islam berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum Islam yang mengatur kehidupan ekonomi, termasuk dalam konteks masyarakat Madani. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sistem ekonomi Islam dalam masyarakat Madani, dengan fokus pada aspek hukum Islam yang mendasari aktivitas ekonomi. Konsep utama ekonomi Islam meliputi keadilan sosial, distribusi kekayaan yang merata, serta larangan terhadap praktik merugikan seperti riba, gharar, dan monopoli. Dalam kerangka masyarakat Madani, sistem ini bertujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan menekankan nilai-nilai moral dan etika dari Al-Qur'an dan Hadis. Penelitian ini juga mengeksplorasi pengaruh hukum Islam terhadap pengelolaan sumber daya, distribusi kekayaan, dan tanggung jawab sosial, yang berkontribusi pada stabilitas sosial dan ekonomi yang berkelanjutan. Implikasi dari penelitian ini menunjukkan pentingnya penerapan hukum Islam dalam ekonomi untuk menciptakan tatanan yang lebih adil dan sejahtera, serta mendukung prinsip keadilan sosial dalam masyarakat Madani. Selain itu, penelitian ini mengidentifikasi tantangan dalam mengimplementasikan prinsip ekonomi Islam di era modern, terutama terkait regulasi dan integrasi dengan sistem ekonomi global.
Copyrights © 2024