Penelitian ini menjelaskan tentang “Perubahan Tradisi Maantaan Juadah Dalam Pesta Pernikahan Di Desa Toboh Palabah Kota Pariaman”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan perubahan pelaksanaan tradisi maantan juadah serta bentuk perubahan tradisi maantaan juadah dan penyebab terjadinya perubahan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Perubahan Sosial dari Gillin. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan langkah-langkah antara lain mengumpulkan data, mereduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Temuan dalam penelitian di atas dapat disimpulkan dalam penelitian ini bahwa tradisi maantaan juadah dipercaya oleh masyarakat memiliki makna tentang kehidupan manusia sesuai dengan ajaran agama islam. Pelaksanaan tradisi maantaan juadah pada pesta pernikahan terdiri dari tiga yaitu pembuatan juadah, pengantaran juadah dan basalam ninik mamak. Bentuk perubahan pada tradisi maantaan juadah dalam pernikahan terdiri dari pembuatan, transportasi, dan partisipasi masyarakat. Faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan yaitu ekonomi, sosial dan budaya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024