Perkawinan yang sah telah dijelaskan dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, dalam kenyataannya, perkawinan beda agama sering terjadi pada penduduk Indonesia yang multikultural. Perkawinan beda agama tersebut selalu menuai kontroversi di kalangan Masyarakat. Tujuan Penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana tinjauan sosiologis terhadap polemik perkawinan beda agama di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa perkawinan beda agama disebabkan oleh beberapa faktor seperti perasaan cinta, penghargaan terhadap diri, serta kesamaan pola pikir, pandangan hidup serta visi dan misi, lalu faktor pendidikan agama yang minim, peran orangtua dan keluarga, kebebasan memilik pasangan, serta desakan faktor ekonomi. Faktor itulah yang menyebabkan masih banyak budaya di masyarakat tetap melakukan perkawinan beda agama walaupun hal tersebut dilarang dan diharamkan. Kata Kunci: Sosiologi, Perkawinan, Beda Agama.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024