Staf Khusus Presiden merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan Kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Staf Khusus Presiden diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Dan Staf Khusus Wakil Presiden. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana polemik terhadap masyarakat tentang keberadaan Staf Khusus Presiden dalam sistem pemerintahan Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat perdebatan dan kontroversi di masyarakat mengenai keberadaan Staf Khusus Presiden. Mulai dari ketidakjelasannya tugas Staf Khusus Presiden hingga proses rekrutmen Staf Khusus Presiden yang tidak jelas dan tampaknya hanya sebatas untuk balas budi terhadap pihak-pihak yang membantu pemenangan dalam pemilu.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024