Pengasuhan anak merupakan suatu cara hidup yang memungkinkan anak tumbuh secara mental, fisik, dan sosial dengan bebas. Maraknya kekerasan terhadap anak ataupun eksploitasi merupakan permasalahan yang perlu diatasi di Indonesia, kekerasan terhadap anak merupakan permasalahan sosial yang perlu diatasi oleh semua pihak termasuk pemerintah dan masyarakat. Banyak kasus kekerasan terhadap anak, misalnya penghalang jalan, yang dilakukan bukan oleh orang lain, melainkan oleh orang terdekatnya, yaitu orang tuanya. Artinya, setiap orang mempunyai hak-hak dasartidak hanya sebagai orang dewasa tetapi juga sebagai anak-anak. Hak-hak anak paling baik diwakili dan dipertahankan oleh orang tua mereka. Penelitian hukum normatif adalah metode yang digunakan untuk menulis esai ini, yang didasarkan pada analisis catatan pengadilan yang berkaitan dengan perlindungan anak. Kesimpulan dari artikel ini adalah pemerintah dan lembaga terkait serta masyarakat harus fokus pada seluruh masyarakat Indonesia agar masyarakat memahami tindakan-tindakan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana penganiayaan dan kekerasan terhadap anak dan makna dari upaya yang dilakukan. Kekerasan terhadap anak melalui pembicaraan dengan mereka. Bagi anak, tingkatkan pengetahuan orang tua tentang tanggung jawab keuangan dan kepedulian terhadap sesama.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024