Jurnal Manajemen, Hukum dan Sosial
Vol. 2 No. 2 (2024)

Fenomena Merebaknya Eksploitasi Anak di Bawah Umur Sebagai Pengemis di Kota Medan Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Sari, Yunisa Zulia Eka (Unknown)
Rosmalinda (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Dec 2024

Abstract

Pengasuhan anak merupakan suatu cara hidup yang memungkinkan anak tumbuh secara mental, fisik, dan sosial dengan bebas. Maraknya kekerasan terhadap anak ataupun eksploitasi merupakan permasalahan yang perlu diatasi di Indonesia, kekerasan terhadap anak merupakan permasalahan sosial yang perlu diatasi oleh semua pihak termasuk pemerintah dan masyarakat. Banyak kasus kekerasan terhadap anak, misalnya penghalang jalan, yang dilakukan bukan oleh orang lain, melainkan oleh orang terdekatnya, yaitu orang tuanya. Artinya, setiap orang mempunyai hak-hak dasartidak hanya sebagai orang dewasa tetapi juga sebagai anak-anak. Hak-hak anak paling baik diwakili dan dipertahankan oleh orang tua mereka. Penelitian hukum normatif adalah metode yang digunakan untuk menulis esai ini, yang didasarkan pada analisis catatan pengadilan yang berkaitan dengan perlindungan anak. Kesimpulan dari artikel ini adalah pemerintah dan lembaga terkait serta masyarakat harus fokus pada seluruh masyarakat Indonesia agar masyarakat memahami tindakan-tindakan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana penganiayaan dan kekerasan terhadap anak dan makna dari upaya yang dilakukan. Kekerasan terhadap anak melalui pembicaraan dengan mereka. Bagi anak, tingkatkan pengetahuan orang tua tentang tanggung jawab keuangan dan kepedulian terhadap sesama.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jmhs

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Manajemen, Hukum dan Sosial [JMHS] adalah urnal ilmiah yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Jurnal Manajemen, Hukum dan Sosial ini memuat publikasi penelitian di bidang manajemen, ekonomi, akuntansi, hukum, ilmu komunikasi dan sosial. Tujuan dari dibentukannya ...