Latar belakang dari penguatan redistribusi hasil sumber daya alam berdasarkan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 adalah pentingnya memastikan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam yang dimiliki negara untuk kemakmuran rakyat. Ketimpangan sosial dan ekonomi yang terjadi, terutama di daerah kaya sumber daya alam seperti Papua, menunjukkan bahwa redistribusi yang adil dan merata masih menjadi tantangan besar yang perlu diatasi untuk mencapai kesejahteraan yang lebih merata. Penelitian ini untuk mengetahui tinjauan urgensi penguatan redistribusi hasil sumber daya alam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan konsep penguatan redistribusi hasil sumber daya alam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dalam mewujudkan keadilan sosial. Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat, yang menuntut negara untuk mengelola sumber daya alam dengan prinsip keadilan sosial. Negara memiliki kewajiban moral untuk memastikan redistribusi hasil sumber daya alam secara adil, sehingga pemerataan kesejahteraan dapat tercapai, mengingat ketimpangan ekonomi yang sering terjadi. Penambahan pasal dalam UUD 1945 yang menegaskan redistribusi hasil sumber daya alam secara adil sangat penting untuk mengatasi ketimpangan dalam distribusi Sumber daya alam di Indonesia.Penambahan pasal ini juga mendukung pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab dalam mengelola SDA untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan di seluruh Indonesia.
Copyrights © 2024