Beberapa masalah yang dihadapi BPSDM secara umum termasuk kurangnya sinkronisasi perencanaan pengembangan kompetensi ASN dan mekanisme proses pengadaan barang dan jasa yang tidak efisien. Oleh karena itu, perlu upaya untuk menjawab tantangan tersebut. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan kesiapan BPSDM dalam berbagai hal, termasuk teknis pembentukan BLUD; peran BPSDM dalam pengelolaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan BLUD dan cara yang fleksibel dalam pengelolaan keuangan BLUD. Penelitian ini menggunakan sumber data berupa observasi dan wawancara dengan metode deskriptif kualitatif dan pendekatan studi kasus. Kemudian, analisis data yang digunakan adalah dengan mereduksi data, kemudian disajikan dan terakhir disimpulkan. Sebagai hasil analisis yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa proses teknis yang diperlukan untuk mendirikan BLUD harus memenuhi beberapa persyaratan administratif, substantif, dan teknis. Selanjutnya, pasal 209 PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah membahas peran BPSDM dalam pengelolaan pendapatan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD adalah dasar untuk menjalankan pengelolaan keuangan BLUD. Peraturan ini memberikan BLUD fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, kas, utang, piutang, investasi, barang, SDM, dan remuneran.
Copyrights © 2024