Kelahiran Perda Syariah menimbulkan dua sisi paradoks. Satu sisi merupakan strategi melestarikan budaya lokal yang mengandung nilai keagamaan. Sisi lain menyimpan potensi akan mengganggu pelaksanaan hak-hak lain. Hal itu juga tergambar dari Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2004 Tentang Khatam Al-Qur'an bagi Peserta Didik Pada Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabupaten Banjar. Setelah melakukan penelitian secara kualitatif dan memanfaatkan data kepustakaan yang tersedia, penelitian ini mengambil kesimpulan sebagai berikut. Perda tersebut merupakan strategi masyarakat Banjar untuk melestarikan tradisi lokal dalam membudayakan baca, tulis dan hafalan Al Qur`an, yakni Batamat Al Qur`an. Perjuangan pelestarian tradisi lokal ini juga merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam Konstitusi dan dokumen HAM Internasional. Kelahiran Perda merepresentasikan keterlibatan negara memenuhi hak tersebut. Oleh sebab itu, agar Perda tersebut tidak merugikan hak lain, pelaksanaannya harus diperasionalkan secara proporsional.
Copyrights © 2024