Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi kebijakan pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah Kota Baubau. Penelitian ini menggunakan desain deskriptif kualitatif yang mengumpulkan data dengan cara observasi, wawancara kepada informan. Data ditabulasi sesuai kebutuhan dan selanjutnya data dianalisis secara kualitatif deskriptif meliputi reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan sehingga dapat menghasilkan suatu pemahaman, dinyatakan serta buktikan dengan teknik analisis data dan keabsahan data temuan. Hasil penelitian ini menunjukan implementasi kebijakan pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Kota Baubau (1) Pengorganisasian (organization) Bapenda memiliki 3 bidang yaitu Bidang Pendataan dan Pelayanan, Bidang Penetapan dan Pengolahan data dan Bidang Penagihan. Terkait SDM, Kota Baubau telah mengutus Staf ASN untuk mengikuti Pendidikan profesi Keahlian di bidang BPHTB. Dalam pengelolaan BPHTB, Bapenda telah memiliki sistem aplikasi yang merupakan rekomendasi Direktorat Jenderal Pajak yaitu E-BPHTB, dukungan dari pemerintah, sokongan regulasi dan payung hukum sebagai landasan untuk penetapan BPHTB. Bapenda aktif melakukan sosialisasi penyesuaian BPHTB karena tentu dengan hal ini masyarakat akan lebih memahami dan mengerti tentang pentingnya penerimaan dari sektor BPHTB; (2) Interpretasi (intrepretation) dalam komunikasi selain sosialisasi, Bapenda juga melakukan langkah seperti rapat dengan para Camat dan Lurah se Kota Baubau untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang pentingnya membayar kewajiban Pajak BPHTB; dan Aplikasi (application), dalam prosedur kerja dan SOP sangat jelas karena sebelum melakukan implementasi kebijakan penyesuaian BPHTB Bapenda telah memiliki data yang valid.
Copyrights © 2024