Produksi merupakan proses menciptakan barang dan jasa dengan memperhatikan faktor produksi dan menekankan nilai-nilai keadilan serta belas kasihan (Maslahah). Manusia berusaha memperbaiki kondisi tidak hanya secara materiil, melainkan juga secara etika untuk mencapai tujuan fallah. Artikel ini berupaya menjelaskan etika produksi dalam Kerangka Maqashid Syariah, termasuk pelestarian lima aspek fundamental keberadaan manusia: agama, spiritualitas, akal, garis keturunan, dan harta benda. Metode yang digunakan adalah metode maqashid hukum syariah dengan tujuan produksi untuk memberikan manfaat kepada masyarakat. Lima kebutuhan prinsip dasar manusia, yaitu hifdzu ad-dien, hifdzu an-nafs, hifdzu al-'aql, hifdzu an-nasl, dan hifdzu al-maal.
Copyrights © 2024