Artikel ini mengkaji penerapan akad murabahah dalam konteks perbankan syariah di Indonesia, dengan perhatian khusus pada prinsip keadilan yang menjadi landasan dalam ekonomi Islam. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah metode library research, yang meliputi analisis literatur terkini dan studi kasus dari berbagai bank syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad murabahah sebagai instrumen pembiayaan memiliki mekanisme yang dirancang untuk mendukung keadilan distributif dan komutatif. Namun, penerapan prinsip keadilan ini seringkali terhambat oleh berbagai tantangan, termasuk regulasi yang belum sepenuhnya mendukung, serta kurangnya edukasi yang memadai bagi nasabah mengenai produk-produk perbankan syariah. Diskusi dalam artikel ini menyoroti bahwa meskipun akad murabahah memberikan potensi keuntungan bagi bank, terdapat beban finansial yang signifikan bagi nasabah yang perlu diperhatikan. Ini menuntut evaluasi yang lebih mendalam terhadap aspek-aspek keadilan dalam praktik perbankan syariah. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya pengembangan lebih lanjut tentang konsep keadilan dalam akad murabahah, agar dapat mencapai keseimbangan yang adil antara kepentingan bank dan nasabah. Saran untuk penelitian selanjutnya adalah memperkuat regulasi dan meningkatkan pemahaman nasabah melalui program edukasi yang lebih efektif.
Copyrights © 2024