TERAJU : Jurnal Syariah dan Hukum
Vol 6 No 01 (2024)

Penerapan Hukum Paten Dalam Bidang Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Di Indonesia Dan Singapura

Putra, Mochamad Andika Wibawa (Unknown)
Happy Yulia Anggraeni (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Nov 2024

Abstract

Hak Kekayaan Intelektual merupakan suatu hak dari seseorang atas temuannya berupa karya seni, nama, dan simbol yang dipergunakan oleh seseorang dalam dunia perdagangan. Karya atau ciptaan seseorang didalam bidang seni, symbol dan nama memiliki hubungan dengan dunia perdagangan, sehingga temuan atau ciptaan seseorang yang dianggaop sebagai kekayaan intelektual harus dilindungi agar tidak disalah gunakan. Aturan mengenai Hak Kekayaan Intelektual tertulis dalam perjanjian WTO yaitu TRIPs Agreement yang kemudian berlaku sejak tahun 1995. Indonesia dan Singapura merupakan kedua negara yang ikut serta dalam meratifikasi atas aturan tersebut. Di Indonesia, mengenai Paten telah diatur dalam UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten. Sedangkan, aturan mengenai perlindungan paten di Singapura telah diatur dalam Patents Act yang didasarkan pada British Patent Act 1977. Paten Singapura dilindungi secara internasional di bawah Patent Cooperation Treaty (PCT). Didalam mendefiniskan hukum paten, Indonesia dan Singapura memiliki karakteristik kesamaan hal ini dikarenakan keduanya memiliki kesamaan serta perbedaan yang cukup signifikan karena keduanya sama sama bersumber dari TRIPs. Adapun didalam sistem pendaftaran dan segala sesuatu yang memuat sistematika dan prosedural yang berhubungan dengan hukum paten keduanya memiliki kesamaan. Indonesia dan Singapura pula memiliki ketentuan yang sama perihal penemu dapat memiliki hak eksklusif, hak ekonomi, dan hak moral.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

teraju

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal TERAJU fokus pada kajian ilmu syariah dan hukum. Kajian utama jurnal TERAJU meliputi: Hukum Islam: Usul Fikih, Fikih, Perbandingan Mazhab, Sosiologi Hukum Islam, serta kajian yang masuk dalam ilmu syariah. Ilmu Hukum: Filsafat Hukum, Ilmu Hukum, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara ...