Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Hukum Paten Dalam Bidang Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Di Indonesia Dan Singapura Putra, Mochamad Andika Wibawa; Happy Yulia Anggraeni
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum Vol 6 No 01 (2024)
Publisher : P3M dan Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35961/teraju.v6i01.833

Abstract

Hak Kekayaan Intelektual merupakan suatu hak dari seseorang atas temuannya berupa karya seni, nama, dan simbol yang dipergunakan oleh seseorang dalam dunia perdagangan. Karya atau ciptaan seseorang didalam bidang seni, symbol dan nama memiliki hubungan dengan dunia perdagangan, sehingga temuan atau ciptaan seseorang yang dianggaop sebagai kekayaan intelektual harus dilindungi agar tidak disalah gunakan. Aturan mengenai Hak Kekayaan Intelektual tertulis dalam perjanjian WTO yaitu TRIPs Agreement yang kemudian berlaku sejak tahun 1995. Indonesia dan Singapura merupakan kedua negara yang ikut serta dalam meratifikasi atas aturan tersebut. Di Indonesia, mengenai Paten telah diatur dalam UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten. Sedangkan, aturan mengenai perlindungan paten di Singapura telah diatur dalam Patents Act yang didasarkan pada British Patent Act 1977. Paten Singapura dilindungi secara internasional di bawah Patent Cooperation Treaty (PCT). Didalam mendefiniskan hukum paten, Indonesia dan Singapura memiliki karakteristik kesamaan hal ini dikarenakan keduanya memiliki kesamaan serta perbedaan yang cukup signifikan karena keduanya sama sama bersumber dari TRIPs. Adapun didalam sistem pendaftaran dan segala sesuatu yang memuat sistematika dan prosedural yang berhubungan dengan hukum paten keduanya memiliki kesamaan. Indonesia dan Singapura pula memiliki ketentuan yang sama perihal penemu dapat memiliki hak eksklusif, hak ekonomi, dan hak moral.