Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan upah pekerja dan kendala yang menghambat perlindungan pekerja di Kecamatan Tembilahan kota, dan untuk mengetahui dan menganlisis bentuk hak dan kewajiban yang diberikan Notaris terhadap pekerja. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bentuk ditetapkanya upah minimum oleh pemerintah yang wajib dibayarkan oleh Notaris kepada pekerja dan adanya pengawasan pemerintah terhadap upah minimum tersebut. Kendalanya, banyak pekerja tidak tahu atas hak-hak terbatasnya jumlah pengawas, penegakan hukum mengenai perlidungan pekerja ini belum terlaksana di karenakan tidak adanya keterbukaan dari pihak perusahaan dan pekerja untuk melaporkan masalah ketenagakerjaan kapada pemerintah. Para Pekerja mendapatkan perlindungan hukum untuk hak nya sebagai pekerja dalam pengupahan, tertulis dalam PERPPU Cipta kerja No. 2 Tahun 2022 Pasal 88 yang merupakan pembahuruan dari UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimana para pemilik usaha di wajibkan membayar Upah Minimum sesuai dengan yang telah pemerintah tetapkan
Copyrights © 2024