Penelitian ini dibertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan diwilayah Kabupaten Banggai dan untuk melihat berbagai permasalahan yang mempengaruhi  penerapan prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan.  Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Banggai dengan menggunakan metode empiris. Data dikumpulkan melalui penelitian lapangan dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian, menemukan bahwa   Daerah pemilihan (dapil) adalah salah satu faktor penting dalam membangun sistem pemilu dan sering menjadi persoalan dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Dengan demikian, dapil memainkan peran krusial dalam proses pemilihan umum, karena menjadi fokus strategi politik dan kampanye calon legislatif diterapkan. Alokasi kursi yang tepat dan adil berdasarkan dapil menjadi esensi untuk menciptakan perwakilan yang proporsional dan demokratis di DPR. Oleh sebab itu  dalam penyusunan daerah pemilihan (dapil) harus memperhatikan antara lain: prinsip kesetaraan nilai suara, prinsip proporsionalitas, dan prinsip integralitas wilayah adalah fundamental agar semua orang merasa diwakili dengan baik dan prosesnya adil. Namun, dalam praktiknya, seringkali pembentuk undang-undang mengabaikan prinsip-prinsip ini. Hal ini menyebabkan ketidakseimbangan dalam representasi politik, di mana suara individu di satu dapil mungkin memiliki nilai yang berbeda dibandingkan dengan suara di dapil lainnya. Tanpa adanya perbaikan ini, sistem pemilu akan terus menghasilkan representasi yang tidak akurat dan tidak adil, yang pada gilirannya akan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.  
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024