Penelitian ini mengkaji studi putusan Nomor 215/Pdt.G/2012/PA.Lwk tentang Perceraian Dengan Alasan Perselisihan Terus Menerus Akibat Istri Berbuat Nusyuz. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yaitu penelitian hukum normatif. pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara perceraian dan penerapan hukum antara pertimbangan hukum hakim dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam yang mengatur tentang perceraian menurut Putusan Nomor 215/Pdt.G/2012/PA.Lwk. Dari hasil penelitian bahwa Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Agama Luwuk dalam memutus perkara perceraian dalam Putusan Nomor 215/Pdt.G/2012/PA.Lwk tanggal 2 Juli 2012 terdiri dari dua bagian yakni Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi. Dalam Konvensi Majelis Hakim mengabulkan Permohonan izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu Raj’i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Luwuk dengan alasan telah terjadi perselisihan terus menerus akibat istri berbuat nusyuz, Sedangkan Dalam Rekonvensi Majelis Hakim menolak tuntutan nafkah lampau dan iddah namun mengabulkan tuntutan biaya hadhonah anak serta menetapkan secara ex officio mutáh untuk bekas istri. Dilihat dari aspek penerapan hukumnya maka pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Agama luwuk dalam memutus perkara menurut Putusan Nomor 215/Pdt.G/2012/PA.Lwk telah sesuai dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatur tentang perceraian, pemberian nafkah dan biaya hadhonah anak, namun khusus mengenai pemberian mutáh secara ex officio oleh hakim, tidak diketemukan ketentuannya dalam Kompilasi Hukum Islam
Copyrights © 2024