Holistik Analisis Nexus
Vol. 1 No. 12 (2024): Desember 2024

PENGATURAN HUKUM PERIZINAN KEMBANG API DI INDONESIA

Rahayu Sri Utami (Unknown)
Arga Afif Ramadhan (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2024

Abstract

Perizinan kembang api merupakan aspek penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum dalam penyelenggaraan kegiatan keramaian di Indonesia. Kembang api yang sering digunakan dalam acara perayaan berisiko tinggi jika tidak diawasi dengan ketat. Oleh karena itu, peraturan hukum terkait perizinan kembang api sangat krusial untuk memastikan penggunaannya berlangsung aman. Artikel ini membahas pengaturan perizinan kembang api di Indonesia, yang mengacu pada kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam memberikan izin keramaian dan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban. Peraturan yang mengatur izin keramaian ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan untuk menghindari kecelakaan atau keonaran. Izin keramaian dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu izin keramaian biasa, izin keramaian dengan kembang api, dan izin keramaian terkait penyampaian pendapat di muka umum. Setiap jenis izin memiliki persyaratan yang berbeda, termasuk izin khusus untuk penyulutan kembang api dengan efek ledakan tertentu. Selain itu, artikel ini juga mengkaji dasar hukum perizinan kembang api yang meliputi Undang-Undang Kepolisian dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penegakan hukum terkait pelanggaran perizinan kembang api diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan sanksi pidana bagi pelanggar. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam dan komprehensif tentang pengaturan dan mekanisme penegakan hukum terkait perizinan kembang api di Indonesia.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

han

Publisher

Subject

Other

Description

Holistik Analisis Nexus (HAN) adalah publikasi ilmiah yang bertujuan untuk menyediakan platform yang luas bagi penelitian, diskusi, dan pemahaman yang lebih mendalam di berbagai disiplin ilmu. Jurnal ini menerima kontribusi disemua bidang ilmu dari berbagai bidang studi, termasuk ilmu sosial, ilmu ...