Permenkes RI No.24 Tahun 2022 tentang rekam medis elektronik yaitu fasilitas pelayanan Kesehatan wajib menerapkan rekam medis elektronik paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tingkat kesiapan penggunaan RME menggunakan etode DOQ-ITJenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi dan wawancara. Penelitian ini melibatkan 6 informan dan 1 penilai ahli dalam bidangnya (expert). Analisis data yaitu reduksi data kemudian dilakukan data display melalui skoring atau penilaian yang sesuai medtode DOQ-it. Hasil penelitian diperoleh bahwa dengan metode DOQ-IT pada variable SDM 19, budaya kerja organisasi 36, tata kelola kepemimpinan 31, dan infrastruktur IT 35 sehingga total skor keseluruhan 121. Kesiapan penerapan RME pada layanan rawat jalan RS UNS menggunakan metode DOQ-IT masuk pada kategori range III, hal ini menunjukan bahwa layanan rawat jalan RS UNS sangat siap menerapkan RME.
Copyrights © 2024