Penelitian ini menganalisis pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) dari perspektif akuntansi akuntabilitas, dengan studi kasus pada PDAM Tirtanadi dan PT Perkebunan Nusantara IV. CSR, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang Indonesia seperti UU No. 40 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012, mengharuskan perusahaan untuk berkontribusi terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan secara terstruktur. Studi ini mengkaji sejauh mana perusahaan-perusahaan ini memenuhi kewajiban CSR mereka, mengidentifikasi bidang-bidang seperti tanggung jawab sosial terhadap lingkungan, karyawan, dan pelanggan. Temuan ini menunjukkan kepatuhan dan kesenjangan dalam praktik CSR, khususnya di wilayah di mana upaya CSR bersifat sukarela dan bukan diatur. Penelitian ini mengungkap dampak penerapan CSR yang tidak terstruktur dan memberikan rekomendasi untuk menyelaraskan praktik perusahaan dengan harapan hukum untuk mencapai bisnis berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Copyrights © 2020