Implementasi konsolidasi pada pertanahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dilatar belakangi dari suatu kebijakan pertanahan yang disebut dengan kosolidasi tana h. K onsolodasi tanah merupakan suatu kebijakan dalam menata ulang penguasaan, kepemilikan, penggunaan, serta memanfaatkan tanah sesuai dengan rencana tata ruang usaha dengan menyediakan kepentingan umum guna meningkatkan kualitas lingkungan maupun pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan masyarakat. Namun kenyataannya tidak seperti yang diharapkan dimana dalam proses pelaksanaannya terdapat hambatan dan persengketaan yang sampai saat ini tidak kunjung selesai. Dalam kronologisnya permasalahan utama dari konsolidasi tanah di kelurahan Nan Balimo dan Kampung Jawa Kota Solok bermula dari penyerahan lahan oleh 8 (delapan) orang ninik mamak ampek jinih suku Nan Balimo kepada Pemerintah daerah Kota Solok seluas lebih kurang 240Ha. Tujuan penelitian memuat sejumlah hak dan kewajiban bagi pemilik tanah maupun yang terlibat atas konsolidasi tanah. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif empiris. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa implementasi konsolidasi tanah belum maksimal dalam fungsinya serta belum sesuai dalam pelaksanaannya yang menyebabkan banyak sekali permasalahan sampai saat ini.
Copyrights © 2024