Sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk turut serta membangun negara sesuai dengan tata pemerintahan yang baik. Luasnya kesempatan tersebut terangkum dalam syarat-syarat untuk terlibat langsung sebagai pemimpin atau wakil rakyat. Termasuk di dalamnya hak mantan narapidana untuk mengambil peran politik dengan berbagai batasan yang diatur oleh undang-undang untuk mengawasi keberlanjutan tanggung jawab mantan narapidana dalam mengambil hak politik. Dengan pendekatan analisis normatif, penelitian ini menguraikan tentang hak-hak politik bagi mantan narapidana khususnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHU.DPD-XXII/2024. Hak politik yang diberikan oleh undang-undang kepada mantan narapidana merupakan masa jeda politik. Penelitian ini juga lebih jauh mengupas tentang masa jeda politik bagi mantan narapidana dari perspektif hak politik Islam. Menganalisis syarat-syarat yang dikemukakan oleh para fuqoha khususnya syarat untuk berlaku adil dan berakhlak mulia. Parameter etika moral merupakan modal seorang pemimpin dalam mengemban tanggung jawab sebagai pejabat publik.
Copyrights © 2024