Indonesia merupakan Negara multicultural yang memiliki beragam, suku bangsa, adat budaya serta agama, keberadaan keberagaman yang berada di Indonesia memuculkan terjadinya perkawinan campuran, baik perkawinan yang terjadi antar suku, antar budaya, bahkan terjadinya perkawinan yang berbeda agama. Keberadaan perkawinan beda agama belum memiliki payung hukum yang pasti, sampai pada akhirnya terdapat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 yang memberikan penolakan terhadap pengajuan permohonan perkawinan beda agama. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis memandang perlunya meneliti terkait dengan akibat hukum perkawinan Beda agama pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 serta kedudukan Hukum istri dan anak dalam pekawinan beda agama sebagai ahli waris pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian hukum normative. Hasil dari penelitian ini akibat hukum perkawinan beda agama menyakup dalam tiga aspek yaitu akibat hukum terhadap paangan, harta perkawinan dan keturunan. Dalam hukum perdata pembagian waris tidak dilihat dari agama apa yang dianut oleh pewaris dan ahli waris hukum perdata hanya melihat dari segi hubungan darah, sedangkan pada hukum islam ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris tidak berhak mendapatkan warisan akan tetapi mereka dapat memperoleh wasiat wajibah.
Copyrights © 2025