Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami peraturan apa saja yang berkaitan dengan mengunduh konten pornografi anak dan bagaimana kebijakan kriminalisasi terhadap pelaku pengunduh konten pornografi anak untuk kepentingan pribadi di masa mendatang. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan terkait mengunduh konten pornografi terdapat dalam undang-undang pornografi, sedangkan dalam KUHP dan undang-undang lain tidak diatur secara eksplisit. Kriminalisasi pelaku pengunduh konten pornografi anak perlu dilakukan demi menjaga anak dari eksploitasi secara seksual.
Copyrights © 2024