Indonesia adalah negara kesejahteraan yang memiliki kewajiban untuk menjamin hak-hak warna negaranya dengan baik, termasuk hak yang dimiliki oleh anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Tujuan penelitian ini adalah mengungkapkan kondisi anak yang berhadapan dengan hukum terkait pengelolaan maupun layanan yang diberikan termasuk aspek pendampingan terhadap anak berkonflik hukum. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Alat pengumpulan data menggunakan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak pendampingan ABH belum optimal. Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Kalimantan Barat melalui program Inklusi berperan aktif melakukan pendampingan terhadap ABH di LPKA Kelas II Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat. Walaupun PKBI memiliki personil terbatas, program pendampingan pada ABH dapat terlaksana melalui kerjasama dengan pihak terkait dan menjembatani ABH dengan keluarganya
Copyrights © 2025