Penelitian ini membahas dispensasi nikah berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kompilasi Hukum Islam, dengan fokus pada Analisis Putusan No. 215/Pdt.p/2020/PA.Mdn. Kompilasi Hukum Islam menyatakan anak di bawah umur adalah 21 tahun, sementara Undang-Undang Perlindungan Anak menetapkan batas usia anak di bawah 18 tahun. Meskipun Undang-Undang Perlindungan Anak melarang pernikahan usia anak, Kompilasi Hukum Islam membolehkan dispensasi nikah jika calon mempelai di bawah usia 21 tahun dan mendapat izin orang tua. Penelitian ini bertujuan menganalisis ketentuan hukum dispensasi nikah menurut kedua regulasi tersebut dan mempertimbangkan putusan Pengadilan Agama Medan No. 215/Pdt.p/2020/PA.Mdn. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak tidak secara langsung mengatur dispensasi nikah, namun Pasal 26 butir (c) menekankan pentingnya pencegahan perkawinan usia anak. Sementara itu, Kompilasi Hukum Islam membenarkan dispensasi nikah dengan persetujuan orang tua. Dalam putusan No. 215/Pdt.p/2020/PA.Mdn, hakim hanya mempertimbangkan Kompilasi Hukum Islam tanpa merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan sumber data primer dari putusan pengadilan dan wawancara, serta data sekunder dari studi pustaka.
Copyrights © 2024