Anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah dengan laki-laki yang telah membenihkan anak di rahimnya. Mazhab Syafi' berpendapat bahwa anak yang lahir di luar nikah adalah seorang ajnabiyyah atau orang asing, karena anak tersebut tidak dapat dihibahkan dan juga tidak berhak atas ayah biologisnya, namun pasca keluarnya Putusan MK RI No 46/PUU-VII/2010, hubungan hukum bagi anak luar kawin dengan ayah Biologisnya di Indonesia memiliki sisi jelas hal ini terlihat dari amar Putusan MK yang mengatakan hubungan keperdataan anak luar kawin bukan hanya memilik hubungan keperdataan dengan ibunya saja akan tetapi juga memiliki hubungan keperdataan dengan ayah bilogisnya sepanjang anak luar kawin dan ibu dari anak luar kawin dapat membuktikan ayah biologisnya dengan tes DNA. Dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis-normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual artikel ini akan mengulas tentang persoalan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Setiap putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, artinya mempunyai kekuatan hukum untuk selama-lamanya setelah dikeluarkan. Secara umum, tidak ada upaya hukum yang tersedia terhadap Keputusan tersebut, artinya anak luar kawin memiliki hubungan keperdataan ayah bilogisnya sepanjang kawin dapat membuktikan ayah biologisnya dengan tes DNA.
Copyrights © 2024