Fakta di lapangan menunjukkan bahwa seringkali kreditor melakukan lelang eksekusi tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan, sehingga menimbulkan sengketa. Rumusan masalah adalah sebagai berikut: 1) Bagaimana perlindungan hukum bagi pemenang lelang dalam pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan sesuai prosedur? 2) Apa yang menjadi pertimbangan hukum majelis hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Perkara Nomor 13/Pdt.Plw/2016/PN.Bkt? 3) Upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh pemenang lelang dalam pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan yang telah dibatalkan? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (normative legal research). Analisis data yang digunakan adalah pendekatan kualitatif terhadap data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum bagi pemenang lelang dalam pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan sesuai prosedur mengacu pada ketentuan Pasal 6 dan Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Pertimbangan hukum majelis hakim pada putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Perkara Nomor 13/Pdt.Plw/2016/PN.Bkt terhadap Petitum ke-5 (lima) dari gugatan Para Pelawan, Pengumuman Kedua Eksekusi Kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tertanggal 14 April 2016 hanya diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar bertentangan dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemenang lelang dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan, yaitu upaya hukum yang bersifat non litigasi (persuasif) dan upaya hukum yang bersifat litigasi (represif).
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024