Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) dalam upaya Kabupaten Cirebon memenuhi hak-hak anak yang bermasalah dengan hukum. Penelitian ini menggunakan studi pendekatan deskriptif kualitatif. Informan dalam penelitian ini adalah Ketua dan Komisiner yang ada di Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang dlakukan dengan reduksi data dan penyajian data serta penarikan kesimpulan atau verifikasi. Dalam penelitian ini menunjukan hasil bahwa di antara berbagai upaya untuk memenuhi hak ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum). KPAID telah memberikan peran-peran seperti fasilitator, broker, enabler, dan educator. Upaya-upaya ini juga telah menghasilkan peran-peran seperti pendampingan hukum dan pendampingan psikolog, koordinasi dengan pihak terkait dan sosialisasi.
Copyrights © 2024