Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa SMA Swasta Aeknabara belum menerapkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor III tahun 2014 tentang bimbingan konseling pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Metode dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif kaulitaif. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisa data dalam penelitian ini adalah dengan cara pengumpulan data, reduksi data, dan penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil peneitian ini menunjukkan bahwa SMA Swasta Aeknabara belum menerapkan bimbingan konseling yang sudah ditetapkan oleh peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor III tahun 2014 tentang bimbingan konseling pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Hal ini dibuktikan dengan hasil wawancara kepada kepala sekolah SMA Swasta Aeknabara bahwasannya benar sekolah belum menerapkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor III tahun 2014 tentang bimbingan konseling pada Pendidikan dasar dan menengah. Kesimpulan penelitian ini adalah peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor III tahun 2014 tentang bimbingan konseling pada pendidikan dasar dan menengah yang belum dijalankan di SMA Swasta Aeknabara dikarena sulitnya dalam mencari guru Bimbingan Konseling yang sesuai dengan profesi BK.Keyword: Permendikbud No III Tahun 2014, Bimbingan Konseling, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah—————————— u ——————————
Copyrights © 2024