Dalam era digital yang ditandai oleh kemajuan teknologi informasi, cryptocurrency muncul sebagai inovasi dalam sistem keuangan yang menawarkan peluang investasi baru. Namun, sifatnya yang volatil dan spekulatif menimbulkan tantangan dalam konteks hukum Islam, khususnya dalam kerangka Maqasid Syariah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan comparative legal research untuk menganalisis regulasi cryptocurrency dari perspektif hukum Islam. Hasilnya menunjukkan bahwa integrasi prinsip-prinsip Maqasid Syariah dalam regulasi cryptocurrency sangat penting untuk melindungi kepentingan masyarakat, mendorong keadilan sosial, dan memastikan keamanan transaksi. Regulasi yang komprehensif diperlukan untuk menciptakan ekosistem cryptocurrency yang demokratis dan inklusif, serta mendukung pengembangan aplikasi blockchain yang bermanfaat bagi masyarakat.
Copyrights © 2024